Rabu, 17 Desember 2008

MENGENAL PANITIA NASIONAL BMKT

PIC_0035 Upaya pemanfaatan benda berharga perlu mendapat pengawasan yang serius, selain karena potensi ekonominya, juga agar upaya pemanfaatannya tidak cenderung memberi dampak negatif terhadap pemusnahan data sejarah budaya/arkeologi yang ada di laut. Pemanfaatan BMKT sangat mungkin digunakan untuk memberikan sumbangan bagi devisa Negara (PNPB) dan memperkaya khasanah arkeologi dan sejarah kelautan. Target itu mungkin sulit tercapai jika pemanfaatan benda berharga asal bawah laut tidak mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bahkan dilakukan secara ilegal.

Peraturan perundangan yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan BMKT adalah, sebagai berikut (Situs DKP, bulan Maret 2006):

1. UU Nomor 17 tahun 1985 tentang UNCLOS 1982.

2. UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam

3. UU Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.

4. UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

5. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

6. Keppres Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pemanfaatan BMKT.

7. Keppres Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT.

8. KepMen-KP selaku Ketua Panitia Nasional BMKT Nomor 03 tahun 2000 tanggal 11 September 2000 tentang rincian susunan panitia nasional pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

9. KepMen-KP selaku Ketua Panitia Nasional BMKT Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Pengangkatan BMKT.

Ada 5 (lima) tugas pokok panitia nasional sebagaimana ditentukan Pasal 3 Keppres Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT. Pertama, mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang terkait dengan pengangkatan, pengangkutan serta pemanfaatan. Kedua, menyiapkan peraturan perundangan di bidang pengangkatan dan pemanfaatan. Ketiga, meyiapkan pembentukan Badan Pengelola pengangkatan dan pemanfaatan. Keempat, memberikan rekomendasi terhadap izin pengangkatan dan pemanfaatan kepada pejabat berwenang sesuai peraturan yang berwenang. Kelima, menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas proses pengangktan, pengangkutan dan pemanfaatan (Keppres Nomor 107 Tahun 2000).

Di DKP sendiri ada Keppres No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan dan Fungsi Departemen Kelautan dan Perikanan. Keputusan Presiden inilah yang menjadi payung kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMKT, khususnya yang berkaitan dengan tugas kepengawasan.

Berbicara mengenai pengawasan BMKT, tentunya tidak bisa lepas dari dasar hukum yang memayunginya. Selain Keppres No. 107 Tahun 2000 dan Keppres No. 102 Tahun 2001, masih ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dasar hukum inilah yang dipakai DKP untuk melaksanakan pengawasan pengangkatan BMKT.

Sesuai isi Pasal 5 Keppres No. 107 Tahun 2000, Susunan Panitia Nasional BMKT adalah sebagai berikut:

Ketua : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan

Waket I : Menteri Pendidikan Nasional

Waket II : Kasal

1. Sekretaris I merangkap Anggota sekaligus sebagai pelaksana harian: Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.

2. Sekretaris merangkap Anggota: Direktur Jenderal kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional.

3. Anggota:

a. Sekjen Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.

b. Direktur Jenderal dari Departemen Pertahanan.

c. Direktur Jenderal dari Depdagri.

d. Direktur Jenderal dari Departemen Luar Negeri.

e. Dirjen dari Dep. Hukum dan Perundang-undangan.

f. Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan.

g. Direktur Jenderal dari Dep. Perhubungan.

h. Direktur Jenderal dari Deperindag.

i. ASOPS Kasal.

j. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, DKP.

k. Ka. Biro Peraturan Perundang-undangan 1, Sekab.

Pasal 2 Keppres No. 107 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Panitia Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Dalam Pasal 7, masalah pembiayaan Pannas BMKT disebutkan sebagai berikut: “Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sedangkan dalam Pasal 8 Keppres No. 107 Tahun 2000 disebutkan bahwa: “Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan membentuk Tim Teknis dan menyusun ketentuan teknis sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Presiden ini’’.

Menurut KepMen-KP selaku Ketua Panitia Nasional BMKT Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Pengangkatan BMKT, pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa dalam perizinan survei dan perizinan pengangkatan benda berharga, Panitia Nasional BMKT mempunyai tugas, sebagai berikut:

a. Di bidang perizinan survei benda berharga :

1) Menilai permohonan izin survei yang diajukan oleh perusahaan

2) Memberikan rekomendasi mengenai izin survei kepada pejabat yang berwenang

3) Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan Perusahaan pelaksana kegiatan survei

4) Menyelenggarakan koordinasi antar instansi teknis

b. Di bidang perizinan pengangkatan benda berharga :

1) Menilai permohonan izin pengangkatan benda berharga yang diajukan oleh perusahaan.

2) Memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan benda berharga kepada pejabat yang berwenang

3) Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan Perusahaan pelaksana kegiatan pengangkatan benda berharga;

4) Menilai benda hasil pengangkatan dan menentukan pemanfaatan atas benda-benda tersebut;

5) Menyelenggarakan koordinasi antar instansi teknisPIC_0037

Tidak ada komentar:

Posting Komentar