WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA
INDONESIA
DALAM KERANGKA KETAHANAN NASIONAL
1.
Umum.
a.
Rencana atau usulan untuk melakukan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke
lokasi lainnya sebenarnya bukan hal baru, karena
sejak lama telah
didiskusikan, yaitu sejak masa pemerintahan presiden Soekarno, dan lebih
jauh lagi sejak masa
kolonial Belanda. Pada awal Abad ke-20 ada upaya oleh
Pemerintahan Hindia Belanda untuk mengubah lokasi ibu kota dari Batavia (nama
Jakarta sebelumnya) ke Bandung, namun gagal
karena adanya perang dunia kedua. Kemudian pada tahun 2010, perdebatan berlanjut tentang
pembentukan ibu kota baru yang akan dipisah dari pusat ekonomi dan komersial
negara. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mendukung ide
untuk membuat pusat politik dan administrasi Indonesia yang baru, karena
masalah lingkungan dan overpopulasi Jakarta, namun sampai akhir pemerintahan
SBY rencana ini juga belum terlaksana. Saat ini di era presiden Joko Widodo
rencana untuk pemindahan ibukota negara kembali mengemuka.
b. Ada beberapa wacana yang berkembang terkait dengan rencana pemindahan
ibukota ini, diantaranya pertama melakukan pemindahan ibu kota secara total seperti yang dilakukan
pemerintah Brasil dengan memindahkan
ibu kotanya dari Rio de Janeiro ke Brasilia, kedua memisahkan pusat administratif dan Jakarta masih
ditetapkan sebagai ibu kota resmi seperti Malaysia memindahkan pusat
pemerintahan federal administratifnya ke Putrajaya, ketiga tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota dan pusat
administrasi, sebagaimana Tokyo yang tetap menjadi pusat pemerintahan dan
ekonomi Jepang.
c. Beberapa lokasi
yang menjadi pilihan untuk memindahkan ibukota adalah sebagai berikut: Pertama,
Pulau Kalimantan, yaitu Pontianak atau Palangkaraya, karena pulau ini jauh dari
daerah batas konvergen
tektonik, artinya relatif aman dari ancaman gempa bumi dan letusan gunung berapi.
Kedua Pulau Sumatera, Palembang, karena
dianggap sebagai kota bersejarah bekas ibu kota kerajaan Sriwijaya, memiliki makna simbolis historis kembalinya
kejayaan bahari masa lampau Nusantara, dan memiliki keunggulan karena berlokasi
di kawasan yang strategis dekat dengan ibu kota negara ASEAN lain seperti
Singapura dan Kuala Lumpur. Ketiga, Pulau Sulawesi, Mamuju, diusulkan Wapres Jusuf Kalla karena letaknya berada di tengah
tengah Indonesia dan tepat di tepian Selat Makassar.
d. Keberadaan sebuah
ibukota negara sangat vital, karena tidak hanya sebagai pusat pemerintahan,
sekaligus menjadi halaman depan sebuah negara. Namun dalam pemindahan sebuah
ibu kota negara, banyak hal yang harus menjadi bahan pertimbangan, diantaranya
pertimbangan dari sisi ketahanan nasional, apakah keberadaan lokasi ibukota
tersebut aman dari ancaman dan gangguan serta kemungkinan invasi negara lain.
e. Berangkat dari
pemikiran diatas, maka perlu pembahasan secara lebih mendalam terhadap rencana
pemindahan ibukota negara dikaitkan dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
2. Pembahasan.
a. Berdasarkan undang-undang Republik
Indonesia nomor 10 tahun 1964, Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara yang
di sahkan pada tanggal 31 Agustus 1964 oleh presiden Soekarno. Semenjak
dinyatakan sebagai ibu kota, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat
kebutuhan tenaga kerja pemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta.
Pemerintah pun mulai melaksanakan program pembangunan proyek besar, seperti
membangun pemukiman masyarakat, dan mengembangkan pusat-pusat bisnis kota.
Namun akibat dari pembangunan yang kurang terencana dengan baik serta tidak
dilaksanakannya rencana tata ruang wilayah secara konsisten, maka saat ini
muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan semakin tidak layaknya Jakarta
menjadi sebuah ibukota negara, diantaranya banjir yang terjadi setiap musim
hujan dengan sebaran yang luas, over populasi, pemukiman yang tidak tertata
dengan baik, ketersediaan ruang terbuka hijau yang masih minim, kemacetan
dihampir semua jalan, dan berbagai permasalahan lainnya yang sulit untuk
dibenahi atau ditata ulang. Hal ini akhirnya memunculkan wacana untuk segera
memindahkan ibukota negara.
b. Berangkat dari permasalahan diatas,
maka wacana pemindahan ibukota negara kalau dilihat dari kacamata ketahanan
nasional, perlu untuk dibahas lebih jauh, karena pemindahan ibukota negara akan
memiliki multiplier effect terhadap
berbagai hal, diantaranya berhubungan dengan ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang harus dihadapi apabila jadi dipindah. Ada beberapa hal yang
perlu menjadi bahan pertimbangan dalam memindahkan ibukota negara, dilihat dari
kacamata ketahanan nasional, sebagai berikut:
1) Pemilihan lokasi harus mempertimbangkan
keamanan dari sisi kemungkinan ancaman invasi maupun infiltrasi oleh negara
sekitar. Dengan pengertian bahwa lokasi yang dipilih sebagai ibukota negara
baru harus mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh yang dibutuhkan oleh negara
lain, jika sewaktu-waktu terjadi konflik, untuk melakukan serangan secara
terbuka ke ibukota negara Indonesia. Hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk
menghitung kemampuan militer Indonesia dalam mengamankan ibukota negara.
2) Daya dukung wilayah sekitar terhadap
keberadaan ibukota negara. Dalam hal ini, ibukota negara yang baru harus
menghitung kemampuan wilayah sekitarnya dalam mendukung kebutuhan guna
mendukung operasional ibukota negara baru, dengan pengertian harus tersedia
kantong-kantong logistik yang cukup serta sumber daya lainnya, sehingga ibukota
yang baru tidak harus mendatangkan kebutuhan logistik dari wilayah yang jauh,
termasuk dalam hal ini juga ketersediaan tenaga listriknya.
3) Perkembangan lingkungan strategis di
level regional terhadap lokasi ibukota negara baru. Hal ini harus menjadi
prioritas dalam memutuskan lokasi ibukota baru, karena akan sangat berpengaruh
terhadap keamanan dan stabilitas operasional pejabat negara yang sedang
bertugas di ibukota negara. Seperti halnya saat ini, wilayah yang lokasinya
berdekatan dengan konflik di Laut Natuna Utara (Laut Cina Selatan) sebaiknya
tidak dipilih sebagai ibukota negara, karena tidak menutup kemungkinan suatu
saat akan terjadi konflik terbuka guna memperebutkan sumberdaya alam yang ada
diwilayah tersebut, sehingga akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja
pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas di ibukota negara yang baru.
4) Kemampuan peralatan dan personel
militer dalam mengamankan wilayah ibukota negara baru. Hal utama yang harus
menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ibukota negara baru adalah
kemampuan dan kekuatan militer yang dipunyai Indonesia. Apakah kemampuan dan
kekuatan militer yang kita miliki mampu mengamankan wilayah ibukota negara
tersebut secara terus menerus, baik dari ancaman terbuka maupun infiltrasi yang
dilakukan oleh negara lain.
5) Pemahaman terhadap adat dan budaya yang
dimiliki penduduk setempat. Lokasi atau daerah yang dipilih sebagai ibukota
negara juga harus memperhatikan adat istiadat serta budaya yang berlaku
diwilayah tersebut, karena pembangunan ibukota negara baru tentunya akan
membawa perubahan perilaku, kebiasaan dan budaya baru yang tentunya akan
berimbas kepada budaya atau adat istiadat daerah setempat, sehingga tidak
terjadi resistensi terhadap pendatang baru yang akan bekerja atau menetap di
ibukota negara baru. Dengan pengertian bahwa kemampuan warga sekitar untuk
beradaptasi dan melakukan proses asimilasi dengan pendatang baru perlu kajian
yang lebih mendalam.
6) Pertimbangan terhadap faktor sejarah.
Hal ini menjadi penting, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak
pernah melupakan sejarahnya, dengan pengertian faktor sejarah dari lokasi yang
akan dipilih perlu mendapat perhatian khusus karena terkait dengan catatan
perjalanan bangsa yang akan diingat selamanya. Dengan pengertian bahwa wilayah
yang dipilih adalah wilayah yang menjadi bahagian sejarah membanggakan
perjalanan bangsa. Sehingga tidak terjadi penolakan dari warga negara terhadap wilayah
terpilih dikarenakan sejarah kelam masa lalu diwilayah tersebut.
7) Keamanan dari lokasi rawan bencana.
Faktor ini sangat diperlukan karena terkait dengan keamanan bangunan dan
infrastruktur serta keselamatan manusia yang akan bekerja dan menetap di
ibukota negara baru tersebut, sehingga tidak mengganggu aktifitas serta
operasional jalannya roda pemerintahan.
8) Dukungan masyarakat dan politik
terhadap lokasi yang dipilih. Dukungan oleh masyarakat atau warga negara secara
mayoritas sangat dibutuhkan dalam menentukan ibukota negara yang dipilih,
karena ibukota negara akan menjadi ikon kebanggan bangsa secara nasional, tidak
hanya oleh warga yang ada disekitarnya. Ibukota negara adalah milik bersama
seluruh warga negara. Demikian pula halnya dengan dukungan politik, sangat
diperlukan untuk kelancaran dan keberlangsungan roda pemerintahan di ibukota
negara yang baru.
9) Konektivitas dengan struktur organisasi
pemerintahan daerah. Ibukota negara yang terpilih hendaknya mempertimbangkan
kemudahan konektivitas antara pusat pemerintahan dengan pemerintah daerah, agar
roda pembangunan dan proses administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan
lancar dan aman, terutama terkait dengan kesiapan dan keamanan jaring komando,
koordinasi dan komunikasi.
10) Akses warga negara maupun swasta untuk
memperoleh pelayanan publik. Lokasi ibukota negara baru seyogyanya juga
mempertimbangkan kemudahan akses bagi warga negara maupun pihak swasta yang
akan meminta pelayanan publik kepada pemerintah pusat.
c. Kesepuluh poin diatas perlu menjadi
pembahasan bersama sebelum menentukan ibukota negara yang baru, karena hal ini
sangat berpengaruh kepada ketahanan nasional secara umum. Sehingga pemindahan
ibukota tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat mengganggu jalannya roda
pemerintahan dan stabilitas negara.
d. Pengertian
Ketahanan Nasional secara konsepsional adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Isinya berupa
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
baik yang datang dari dalam maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya. Adapun inti dari Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan
yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman,
termasuk dalam hal proses pemindahan ibukota negara.
e. Terkait dengan akan dilakukannya
pemindahan ibukota negara, yang konsekuensinya akan menimbulkan beragam
persoalan baru, maka perlu dikaji secara mendalam baik buruk maupun untung rugi
dari pemindahan ibukota negara, dengan tetap melihat dari kacamata ketahanan
nasional bangsa Indonesia secara menyeluruh.
3. Penutup
a. Kesimpulan.
Bahwa
dalam rangka mewujudkan perpindahan ibukota negara, perlu dipertimbangkan
setidaknya sepuluh poin terkait dengan perlunya menjaga ketahanan nasional
secara menyeluruh, yaitu: ancaman dari luar, daya dukung wilayah, perkembangan
lingkungan strategis, kemampuan militer, adat dan budaya setempat, faktor
sejarah, daerah rawan bencana, dukungan masyarakat dan politik, konektivitas
dan akses.
b. Saran.
1) Perlu dilakukan musyawarah nasional
dengan melibatkan seluruh perwakilan komponen masyarakat, untuk menyusun cetak
biru pemindahan ibukota negara.
2) Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi
kepada seluruh komponen masyarakat untuk memberi pemahaman yang sama terkait
pemindahan ibukota negara.
4. Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar