Senin, 20 November 2017

PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA DALAM KERANGKA KETAHANAN NASIONAL



WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA INDONESIA
DALAM KERANGKA KETAHANAN NASIONAL


1.            Umum.
a.            Rencana atau usulan untuk melakukan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi lainnya sebenarnya bukan hal baru, karena sejak lama telah didiskusikan, yaitu sejak masa pemerintahan presiden Soekarno, dan lebih jauh lagi sejak masa kolonial Belanda. Pada awal Abad ke-20 ada upaya oleh Pemerintahan Hindia Belanda untuk mengubah lokasi ibu kota dari Batavia (nama Jakarta sebelumnya) ke Bandung, namun gagal karena adanya perang dunia kedua. Kemudian pada tahun 2010, perdebatan berlanjut tentang pembentukan ibu kota baru yang akan dipisah dari pusat ekonomi dan komersial negara. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mendukung ide untuk membuat pusat politik dan administrasi Indonesia yang baru, karena masalah lingkungan dan overpopulasi Jakarta, namun sampai akhir pemerintahan SBY rencana ini juga belum terlaksana. Saat ini di era presiden Joko Widodo rencana untuk pemindahan ibukota negara kembali mengemuka.
b.         Ada beberapa wacana yang berkembang terkait dengan rencana pemindahan ibukota ini, diantaranya pertama melakukan pemindahan ibu kota secara total seperti yang dilakukan pemerintah Brasil dengan memindahkan ibu kotanya dari Rio de Janeiro ke Brasilia, kedua memisahkan pusat administratif dan Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota resmi seperti Malaysia memindahkan pusat pemerintahan federal administratifnya ke Putrajaya, ketiga tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota dan pusat administrasi, sebagaimana Tokyo yang tetap menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi Jepang.
c.         Beberapa lokasi yang menjadi pilihan untuk memindahkan ibukota adalah sebagai berikut: Pertama, Pulau Kalimantan, yaitu Pontianak atau Palangkaraya, karena pulau ini jauh dari daerah batas konvergen tektonik, artinya relatif aman dari ancaman gempa bumi dan letusan gunung berapi. Kedua Pulau Sumatera, Palembang,  karena dianggap sebagai kota bersejarah bekas ibu kota kerajaan Sriwijaya, memiliki makna simbolis historis kembalinya kejayaan bahari masa lampau Nusantara, dan memiliki keunggulan karena berlokasi di kawasan yang strategis dekat dengan ibu kota negara ASEAN lain seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Ketiga, Pulau Sulawesi, Mamuju, diusulkan Wapres Jusuf Kalla karena letaknya berada di tengah tengah Indonesia dan tepat di tepian Selat Makassar.
d.         Keberadaan sebuah ibukota negara sangat vital, karena tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, sekaligus menjadi halaman depan sebuah negara. Namun dalam pemindahan sebuah ibu kota negara, banyak hal yang harus menjadi bahan pertimbangan, diantaranya pertimbangan dari sisi ketahanan nasional, apakah keberadaan lokasi ibukota tersebut aman dari ancaman dan gangguan serta kemungkinan invasi negara lain.
e.         Berangkat dari pemikiran diatas, maka perlu pembahasan secara lebih mendalam terhadap rencana pemindahan ibukota negara dikaitkan dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia.

2.         Pembahasan.
        a.         Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1964, Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara yang di sahkan pada tanggal 31 Agustus 1964 oleh presiden Soekarno. Semenjak dinyatakan sebagai ibu kota, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat kebutuhan tenaga kerja pemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta. Pemerintah pun mulai melaksanakan program pembangunan proyek besar, seperti membangun pemukiman masyarakat, dan mengembangkan pusat-pusat bisnis kota. Namun akibat dari pembangunan yang kurang terencana dengan baik serta tidak dilaksanakannya rencana tata ruang wilayah secara konsisten, maka saat ini muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan semakin tidak layaknya Jakarta menjadi sebuah ibukota negara, diantaranya banjir yang terjadi setiap musim hujan dengan sebaran yang luas, over populasi, pemukiman yang tidak tertata dengan baik, ketersediaan ruang terbuka hijau yang masih minim, kemacetan dihampir semua jalan, dan berbagai permasalahan lainnya yang sulit untuk dibenahi atau ditata ulang. Hal ini akhirnya memunculkan wacana untuk segera memindahkan ibukota negara.         

b.         Berangkat dari permasalahan diatas, maka wacana pemindahan ibukota negara kalau dilihat dari kacamata ketahanan nasional, perlu untuk dibahas lebih jauh, karena pemindahan ibukota negara akan memiliki multiplier effect terhadap berbagai hal, diantaranya berhubungan dengan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang harus dihadapi apabila jadi dipindah. Ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam memindahkan ibukota negara, dilihat dari kacamata ketahanan nasional, sebagai berikut:
1)         Pemilihan lokasi harus mempertimbangkan keamanan dari sisi kemungkinan ancaman invasi maupun infiltrasi oleh negara sekitar. Dengan pengertian bahwa lokasi yang dipilih sebagai ibukota negara baru harus mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh yang dibutuhkan oleh negara lain, jika sewaktu-waktu terjadi konflik, untuk melakukan serangan secara terbuka ke ibukota negara Indonesia. Hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk menghitung kemampuan militer Indonesia dalam mengamankan ibukota negara.
2)         Daya dukung wilayah sekitar terhadap keberadaan ibukota negara. Dalam hal ini, ibukota negara yang baru harus menghitung kemampuan wilayah sekitarnya dalam mendukung kebutuhan guna mendukung operasional ibukota negara baru, dengan pengertian harus tersedia kantong-kantong logistik yang cukup serta sumber daya lainnya, sehingga ibukota yang baru tidak harus mendatangkan kebutuhan logistik dari wilayah yang jauh, termasuk dalam hal ini juga ketersediaan tenaga listriknya.
3)         Perkembangan lingkungan strategis di level regional terhadap lokasi ibukota negara baru. Hal ini harus menjadi prioritas dalam memutuskan lokasi ibukota baru, karena akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan stabilitas operasional pejabat negara yang sedang bertugas di ibukota negara. Seperti halnya saat ini, wilayah yang lokasinya berdekatan dengan konflik di Laut Natuna Utara (Laut Cina Selatan) sebaiknya tidak dipilih sebagai ibukota negara, karena tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terjadi konflik terbuka guna memperebutkan sumberdaya alam yang ada diwilayah tersebut, sehingga akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas di ibukota negara yang baru.
4)         Kemampuan peralatan dan personel militer dalam mengamankan wilayah ibukota negara baru. Hal utama yang harus menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ibukota negara baru adalah kemampuan dan kekuatan militer yang dipunyai Indonesia. Apakah kemampuan dan kekuatan militer yang kita miliki mampu mengamankan wilayah ibukota negara tersebut secara terus menerus, baik dari ancaman terbuka maupun infiltrasi yang dilakukan oleh negara lain.
5)         Pemahaman terhadap adat dan budaya yang dimiliki penduduk setempat. Lokasi atau daerah yang dipilih sebagai ibukota negara juga harus memperhatikan adat istiadat serta budaya yang berlaku diwilayah tersebut, karena pembangunan ibukota negara baru tentunya akan membawa perubahan perilaku, kebiasaan dan budaya baru yang tentunya akan berimbas kepada budaya atau adat istiadat daerah setempat, sehingga tidak terjadi resistensi terhadap pendatang baru yang akan bekerja atau menetap di ibukota negara baru. Dengan pengertian bahwa kemampuan warga sekitar untuk beradaptasi dan melakukan proses asimilasi dengan pendatang baru perlu kajian yang lebih mendalam.
6)         Pertimbangan terhadap faktor sejarah. Hal ini menjadi penting, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarahnya, dengan pengertian faktor sejarah dari lokasi yang akan dipilih perlu mendapat perhatian khusus karena terkait dengan catatan perjalanan bangsa yang akan diingat selamanya. Dengan pengertian bahwa wilayah yang dipilih adalah wilayah yang menjadi bahagian sejarah membanggakan perjalanan bangsa. Sehingga tidak terjadi penolakan dari warga negara terhadap wilayah terpilih dikarenakan sejarah kelam masa lalu diwilayah tersebut.
7)         Keamanan dari lokasi rawan bencana. Faktor ini sangat diperlukan karena terkait dengan keamanan bangunan dan infrastruktur serta keselamatan manusia yang akan bekerja dan menetap di ibukota negara baru tersebut, sehingga tidak mengganggu aktifitas serta operasional jalannya roda pemerintahan.
8)       Dukungan masyarakat dan politik terhadap lokasi yang dipilih. Dukungan oleh masyarakat atau warga negara secara mayoritas sangat dibutuhkan dalam menentukan ibukota negara yang dipilih, karena ibukota negara akan menjadi ikon kebanggan bangsa secara nasional, tidak hanya oleh warga yang ada disekitarnya. Ibukota negara adalah milik bersama seluruh warga negara. Demikian pula halnya dengan dukungan politik, sangat diperlukan untuk kelancaran dan keberlangsungan roda pemerintahan di ibukota negara yang baru.
9)         Konektivitas dengan struktur organisasi pemerintahan daerah. Ibukota negara yang terpilih hendaknya mempertimbangkan kemudahan konektivitas antara pusat pemerintahan dengan pemerintah daerah, agar roda pembangunan dan proses administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan aman, terutama terkait dengan kesiapan dan keamanan jaring komando, koordinasi dan komunikasi.
10)      Akses warga negara maupun swasta untuk memperoleh pelayanan publik. Lokasi ibukota negara baru seyogyanya juga mempertimbangkan kemudahan akses bagi warga negara maupun pihak swasta yang akan meminta pelayanan publik kepada pemerintah pusat.

c.    Kesepuluh poin diatas perlu menjadi pembahasan bersama sebelum menentukan ibukota negara yang baru, karena hal ini sangat berpengaruh kepada ketahanan nasional secara umum. Sehingga pemindahan ibukota tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan stabilitas negara.

d.         Pengertian Ketahanan Nasional secara konsepsional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti dari Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman, termasuk dalam hal proses pemindahan ibukota negara.
e.    Terkait dengan akan dilakukannya pemindahan ibukota negara, yang konsekuensinya akan menimbulkan beragam persoalan baru, maka perlu dikaji secara mendalam baik buruk maupun untung rugi dari pemindahan ibukota negara, dengan tetap melihat dari kacamata ketahanan nasional bangsa Indonesia secara menyeluruh.
3.         Penutup
            a.         Kesimpulan.
             Bahwa dalam rangka mewujudkan perpindahan ibukota negara, perlu dipertimbangkan setidaknya sepuluh poin terkait dengan perlunya menjaga ketahanan nasional secara menyeluruh, yaitu: ancaman dari luar, daya dukung wilayah, perkembangan lingkungan strategis, kemampuan militer, adat dan budaya setempat, faktor sejarah, daerah rawan bencana, dukungan masyarakat dan politik, konektivitas dan akses.                
            b.         Saran.
               1)         Perlu dilakukan musyawarah nasional dengan melibatkan seluruh perwakilan komponen masyarakat, untuk menyusun cetak biru pemindahan ibukota negara.
                2)         Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh komponen masyarakat untuk memberi pemahaman yang sama terkait pemindahan ibukota negara.
4.         Selesai  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar